Tugas dan Fungsi BPPTIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tugas dan Fungsi BPPTIK adalah sebagai berikut:
Tugas
BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi Informasi dan Komunikasi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjamin mutu serta pelaporan dibidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan.
Diklat Teknis Bidang TIK dan Akreditasi Lembaga Diklat Teknis Bidang TIK
Selanjutnya, berdasarkan SK Kepala LAN Nomor 489/K.1/PDP.10.4, Balitbang SDM Kementerian Kominfo diberikan status Akreditasi sebagai Instansi Pengakreditasi Lembaga Diklat Teknis di Bidang TIK. Dengan akreditasi tersebut, maka BPPTIK yang berada di bawah Balitbang SDM Kementerian Kominfo memiliki kewenangan menyelenggarakan Diklat Teknis di Bidang TIK untuk ASN di seluruh Indonesia, dan memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut Akreditasi Lembaga Diklat di seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Diklat Teknis di bidang TIK.